Rabu, 14 Maret 2012

Ratusan Warga Gagalkan Eksekusi Lahan
Puluhan petugas Pengadilan Negeri Bekasi yang akan melakukan eksekusi lahan seluas 8.105 meter dihadang ratusan warga Kampung Kongsi RT03 RW 08 Cika­rang Kota, Kabupaten Bekasi dengan cara memblokir jalan masuk ke lokasi, 17 Maret 2011.
Cikarang, SN
Dengan mempertimbangkan keamanan, petugas kepolisian yang ikut mengawal jalannya rencana eksekusi menyarankan agar puluhan petugas eksekusi yang membawa surat penetapan Kepala Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 47/Bks/2010/PN.Bekasi tertanggal 29 Nopember 2010 itu ditunda.
Sengketa itu berawal dari ahli waris yang mengklaim tanah seluas 8.105 meter dengan Girik C.1902 Persil.144 adalah milik ahli waris Rinan bin Nyirin dan belum pernah diperjualbelikan kepada Budiman Sujono yang juga mengaku memiliki hak penuh atas tanah tersebut yang saat ini, dihuni oleh sekitar 150 KK.
Ketegangan terjadi antara 150 KK yang dibantu  oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan aparat kepolisian yang mengawal jalan­nya eksekusi. “Kami minta lahan yang sekarang dipertahankan warga jangan dilakukan diek­sekusi, karena lahan tersebut masih milik pribadi,” teriak salah seorang warga yang juga sebagai ahli waris dari Rinan bin Jirin. (mer)sidaknusantara.com

Minggu, 11 Maret 2012

RESUME PERMOHONAN PERKARA
Nomor 016/PUU-I/2003
Perbaikan Tgl. 12 Desember 2003







I. PEMOHON
Main bin Rinan dkk (selaku ahli waris Rinan bin Nyirin).
II. PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 179PK/PDT/1998 tanggal 7 September 2001 yang landasannya hukum dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Bagian Administrasi Perkara pada Biro APP MKRI
Bertentangan dengan UUD 1945
Pasal 28 D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
III. ALASAN-ALASAN
a. Bahwa adanya tipu muslihat dan kebohongan terhadap Akte Jual Beli Nomor 13/DIS/1975 tanggal 10 April 1975, sesuai Pasal 67 bagian a yang berbunyi :
“apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu”. Bukti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 47G/1997/PTUN-BDNG tanggal 9 Desember 1997 dimana penerbitan Akte Jual Beli Nomor 13/DIS/1975 tanggal 10 April 1975 tidak ada register, tidak ada catatan, tidak ada arsip mengenai akte asli tersebut diatas.
b. Pada Pasal 67 bagian e Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut diatas yang berbunyi ”apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain”, merupakan salah satu sebab yang menyebabkan dapat diajukannya permohonan peninjauan kembali terhadap suatu putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum.
c. Bahwa putusan Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan kembali (PK) Nomor 179PK/PDT/1998 telah melaksanakan kekuasaan yang merdeka, akan tetapi tidak melaksanakan penegakkan hukum dan keadilan (supremasi hukum). Pemohon yang pernah dibatalkan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dalam perkara yang sama Nomor 179PK/Pdt/1998 karena alasan adanya kekeliruan mengenai perhitungan tenggang waktu yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 69 a Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 membuktikan bahwa Pemohon mempunyai landasan konstitusi dan bersandar pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.www.mahkamahkonstitusi.go.id
Sekalipun Diadukan ke DPR Sengketa Tanah Tetap Tidak Selesai [Politik dan Keamanan] 
Jakarta, Pelita


 Sengketa tanah C771/1902 Persil 144 atas nama Rinan bin Nyirin seluas 8.150 meter persegi yang diserobot Budiman Sudjono di Cikarang Bekasi Jawa Barat sejak April 2002 belum memperoleh penyelesaian tuntas, sekalipun sudah diadukan ke Komisi II DPR. Haji Mawih selaku salah seorang ahli waris didampingi Hery Setiawan mengatakan hal itu kepada pers di gedung MPR/DPR Senayan Jakarta Rabu (27/11). Dikatakannya, masalah tanah itu sudah sampai di Mahkamah Agung (MA) tapi terhenti dan sampai saat ini tidak ada lagi kabarberitany. Diungkapkannya, putusan pidana Nomor 08/PID.B/1993 Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 9 Juni 1997 memutuskan, bahwa ahli waris Rinan bin Nyirin tidak terbukti melanggar pasal 385 penjelasan 4e KUHAP serta diputuskan bebas murni tanpa syarat. Paga hal sebelumnya, putusan perdata Nomor 22/PDT.G/1992 Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 14 April 1993 para ahli waris itu didakwa melanggar pasal 385 penjelasan 4e KUHAP dengan tuduhan melakukan penyerobotan yang diancam penjara satu tahun. Namun, kata Haji Mawih, putusan pidana tersebut yang juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dan martabatnya serta mengembalikan satu lembar girik C771/1902 Persil 144 atas nama Rinan bin Nyirin atau ahli warisnya ternyata tidak dilaksanakan. Berkaitan hal itu, para ahli waris setelah banding di pengadilan tinggi dikalahkan, lalu menyampaikan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung. Tapi pihak MA tidak mempertimbangkan putusan pidana yang memenangkan para ahli waris tanah itu. Menurut Haji Mawih, selain sengketa tanah itu dilimpahkan di pengadilan negeri juga dilimpahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung. Dalam putusan PTUN Nomor 47G/PTUN BDG/1997 tanggal 9 Desember 1997 membatalkan akte jual beli PPAT Camat Lemah Abang Nomor 13/DIS/1975 tanggal 10 April 1975 atas nama Budiman Sudjono. PTUN Bandung juga membatalkan sertifikat Nomor M81/1976 tanggal 15 Januari 1976 atas nama Budiman Sudjono. Dan semua berkas putusan pengadilan yang memenangkan para ahli waris tanah itu disampaikan ke MA agar dipertimbangkan peninjauan kembali (PK). Namun, lanjutnya, sampai sekarang pihak MA tidak mengangkat perkara sengketa tanah itu untuk dilakukan PK. Lalu perkaranya diadukan ke Komisi II DPR dan pimpinan F-PDIP DPR, tapi karena alasannya DPR dan MA sama-sama sebagai lembaga tinggi negara, maka DPR tidak bisa campur tangan atas kinerja MA. Mawih menerangkan, pihak F-PDIP DPR memang pernah mengirimkan surat tiga kali diantaranya Nomor 382/FPDIP/DPR RI/IV/2001 tanggal 19 April 2001 kepada MA supaya ada penegakan hukum yang adil dengan mengangkat PK, namun hingga kini surat itu tidak dijawab. (kh)www.pelita.or.id