Minggu, 11 Maret 2012

Sekalipun Diadukan ke DPR Sengketa Tanah Tetap Tidak Selesai [Politik dan Keamanan] 
Jakarta, Pelita


 Sengketa tanah C771/1902 Persil 144 atas nama Rinan bin Nyirin seluas 8.150 meter persegi yang diserobot Budiman Sudjono di Cikarang Bekasi Jawa Barat sejak April 2002 belum memperoleh penyelesaian tuntas, sekalipun sudah diadukan ke Komisi II DPR. Haji Mawih selaku salah seorang ahli waris didampingi Hery Setiawan mengatakan hal itu kepada pers di gedung MPR/DPR Senayan Jakarta Rabu (27/11). Dikatakannya, masalah tanah itu sudah sampai di Mahkamah Agung (MA) tapi terhenti dan sampai saat ini tidak ada lagi kabarberitany. Diungkapkannya, putusan pidana Nomor 08/PID.B/1993 Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 9 Juni 1997 memutuskan, bahwa ahli waris Rinan bin Nyirin tidak terbukti melanggar pasal 385 penjelasan 4e KUHAP serta diputuskan bebas murni tanpa syarat. Paga hal sebelumnya, putusan perdata Nomor 22/PDT.G/1992 Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 14 April 1993 para ahli waris itu didakwa melanggar pasal 385 penjelasan 4e KUHAP dengan tuduhan melakukan penyerobotan yang diancam penjara satu tahun. Namun, kata Haji Mawih, putusan pidana tersebut yang juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dan martabatnya serta mengembalikan satu lembar girik C771/1902 Persil 144 atas nama Rinan bin Nyirin atau ahli warisnya ternyata tidak dilaksanakan. Berkaitan hal itu, para ahli waris setelah banding di pengadilan tinggi dikalahkan, lalu menyampaikan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung. Tapi pihak MA tidak mempertimbangkan putusan pidana yang memenangkan para ahli waris tanah itu. Menurut Haji Mawih, selain sengketa tanah itu dilimpahkan di pengadilan negeri juga dilimpahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung. Dalam putusan PTUN Nomor 47G/PTUN BDG/1997 tanggal 9 Desember 1997 membatalkan akte jual beli PPAT Camat Lemah Abang Nomor 13/DIS/1975 tanggal 10 April 1975 atas nama Budiman Sudjono. PTUN Bandung juga membatalkan sertifikat Nomor M81/1976 tanggal 15 Januari 1976 atas nama Budiman Sudjono. Dan semua berkas putusan pengadilan yang memenangkan para ahli waris tanah itu disampaikan ke MA agar dipertimbangkan peninjauan kembali (PK). Namun, lanjutnya, sampai sekarang pihak MA tidak mengangkat perkara sengketa tanah itu untuk dilakukan PK. Lalu perkaranya diadukan ke Komisi II DPR dan pimpinan F-PDIP DPR, tapi karena alasannya DPR dan MA sama-sama sebagai lembaga tinggi negara, maka DPR tidak bisa campur tangan atas kinerja MA. Mawih menerangkan, pihak F-PDIP DPR memang pernah mengirimkan surat tiga kali diantaranya Nomor 382/FPDIP/DPR RI/IV/2001 tanggal 19 April 2001 kepada MA supaya ada penegakan hukum yang adil dengan mengangkat PK, namun hingga kini surat itu tidak dijawab. (kh)www.pelita.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar