Rabu, 14 Maret 2012

Ratusan Warga Gagalkan Eksekusi Lahan
Puluhan petugas Pengadilan Negeri Bekasi yang akan melakukan eksekusi lahan seluas 8.105 meter dihadang ratusan warga Kampung Kongsi RT03 RW 08 Cika­rang Kota, Kabupaten Bekasi dengan cara memblokir jalan masuk ke lokasi, 17 Maret 2011.
Cikarang, SN
Dengan mempertimbangkan keamanan, petugas kepolisian yang ikut mengawal jalannya rencana eksekusi menyarankan agar puluhan petugas eksekusi yang membawa surat penetapan Kepala Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 47/Bks/2010/PN.Bekasi tertanggal 29 Nopember 2010 itu ditunda.
Sengketa itu berawal dari ahli waris yang mengklaim tanah seluas 8.105 meter dengan Girik C.1902 Persil.144 adalah milik ahli waris Rinan bin Nyirin dan belum pernah diperjualbelikan kepada Budiman Sujono yang juga mengaku memiliki hak penuh atas tanah tersebut yang saat ini, dihuni oleh sekitar 150 KK.
Ketegangan terjadi antara 150 KK yang dibantu  oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan aparat kepolisian yang mengawal jalan­nya eksekusi. “Kami minta lahan yang sekarang dipertahankan warga jangan dilakukan diek­sekusi, karena lahan tersebut masih milik pribadi,” teriak salah seorang warga yang juga sebagai ahli waris dari Rinan bin Jirin. (mer)sidaknusantara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar