Ratusan Warga Gagalkan Eksekusi Lahan
Puluhan
petugas Pengadilan Negeri Bekasi yang akan melakukan eksekusi lahan
seluas 8.105 meter dihadang ratusan warga Kampung Kongsi RT03 RW 08
Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi dengan cara memblokir jalan masuk ke
lokasi, 17 Maret 2011.
Cikarang, SN
Dengan
mempertimbangkan keamanan, petugas kepolisian yang ikut mengawal
jalannya rencana eksekusi menyarankan agar puluhan petugas eksekusi yang
membawa surat penetapan Kepala Pengadilan Negeri Bekasi Nomor
47/Bks/2010/PN.Bekasi tertanggal 29 Nopember 2010 itu ditunda.
Sengketa
itu berawal dari ahli waris yang mengklaim tanah seluas 8.105 meter
dengan Girik C.1902 Persil.144 adalah milik ahli waris Rinan bin Nyirin
dan belum pernah diperjualbelikan kepada Budiman Sujono yang juga
mengaku memiliki hak penuh atas tanah tersebut yang saat ini, dihuni
oleh sekitar 150 KK.
Ketegangan terjadi antara 150 KK yang dibantu oleh
Ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan aparat kepolisian yang mengawal
jalannya eksekusi. “Kami minta lahan yang sekarang dipertahankan warga
jangan dilakukan dieksekusi, karena lahan tersebut masih milik
pribadi,” teriak salah seorang warga yang juga sebagai ahli waris dari
Rinan bin Jirin. (mer)sidaknusantara.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar