Minggu, 11 Maret 2012

RESUME PERMOHONAN PERKARA
Nomor 016/PUU-I/2003
Perbaikan Tgl. 12 Desember 2003







I. PEMOHON
Main bin Rinan dkk (selaku ahli waris Rinan bin Nyirin).
II. PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 179PK/PDT/1998 tanggal 7 September 2001 yang landasannya hukum dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Bagian Administrasi Perkara pada Biro APP MKRI
Bertentangan dengan UUD 1945
Pasal 28 D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
III. ALASAN-ALASAN
a. Bahwa adanya tipu muslihat dan kebohongan terhadap Akte Jual Beli Nomor 13/DIS/1975 tanggal 10 April 1975, sesuai Pasal 67 bagian a yang berbunyi :
“apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu”. Bukti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 47G/1997/PTUN-BDNG tanggal 9 Desember 1997 dimana penerbitan Akte Jual Beli Nomor 13/DIS/1975 tanggal 10 April 1975 tidak ada register, tidak ada catatan, tidak ada arsip mengenai akte asli tersebut diatas.
b. Pada Pasal 67 bagian e Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut diatas yang berbunyi ”apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain”, merupakan salah satu sebab yang menyebabkan dapat diajukannya permohonan peninjauan kembali terhadap suatu putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum.
c. Bahwa putusan Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan kembali (PK) Nomor 179PK/PDT/1998 telah melaksanakan kekuasaan yang merdeka, akan tetapi tidak melaksanakan penegakkan hukum dan keadilan (supremasi hukum). Pemohon yang pernah dibatalkan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dalam perkara yang sama Nomor 179PK/Pdt/1998 karena alasan adanya kekeliruan mengenai perhitungan tenggang waktu yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 69 a Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 membuktikan bahwa Pemohon mempunyai landasan konstitusi dan bersandar pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar