Jumat, 25 Januari 2013


Sebuah kendaraan militer Tank Amfibi milik Marinir dikerahkan untuk mengevakuasi korban banjir di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Minggu (20/1/2013). Banjir di kawasan Pluit dipicu oleh meluapnya Waduk Pluit, Kali Pluit, curah hujan dan dua pompa air yang mati akibat terendam banjir. Tim Penanggulangan bencana dibantu TNI-Polri hingga kini masih berupaya mengevakuasi warga yang terjebak banjir.

Senin, 21 Januari 2013

BANJARMASIN-KALSEL (bharatanews):Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memediasi sengketa lahan kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

"Segala persoalan pertanahan, kami akan mediasikan guna penyelesaiannya," kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel Safaruddin kepada wartawan kemarin usai menerima warga yang bersengketa dengan PT Angkasa Pura (AP) I Banjarmasin selaku pengelola Bandara Syamsudin Noor. Namun, menurut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu, kalau sudah� ranah hukum, pihaknya tidak bisa mengintervensi, sehingga penyelesaiannya harus diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mengenai sengketa lahan dekat kawasan Bandara Syamsudin Noor antara warga dengan AP I, menurut wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum itu, persoalan tersebut nampaknya masih ada celah untuk dimediasi. 


Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Kalsel akan mengundang pihak-pihak terkait, khususnya yang terlibat sengketa lahan dekat kawasan Bandara Syamsudin Noor yang masuk wilayah Kota Banjarbaru tersebut. Rhoes Bandy Salman, seorang warga yang terlibat sengketa lahan tersebut menerangkan, eksekusi lahan sengketa yang sudah punya kekuatan hukum tetap itu, salah sasaran atau salah obyek. 


Menurut aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia (AI) itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, obyek sengketa yang harus dieksekusi di pinggir Jalan A Yani KM 26,5- 27. Tapi pelaksana eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, mengeksekusi lahan yang ada di KM 25,650.

"Oleh karena itu, kami menuntut keadilan atas kekeliruan dalam mengeksekusi obyek sengketa tersebut, baik berupa penggusuran bangunan maupun penguasaan� kata Bandy.

Sementara itu, H Akhmadi, seorang warga yang bangunannya juga terkena gusur menyatakan, akan meminta ganti atas kerugian yang dideritanya. "Kita akan minta ganti rugi atas bangunan yang sudah rata karena digusur oleh AP I Banjarmasin," ucapnya.

Warga yang bangunannya kena gusur dari salah sasaran eksekusi itu tercatat 12 kepala keluarga atau dengan luas lahan keseluruhan sekitar tiga hektar.(rho/dif)